Investasi Bodong – Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, tren positif ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan investasi bodong atau investasi ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin merilis daftar investasi ilegal terbaru, namun praktik penipuan masih terus memakan korban karena iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Modusnya pun semakin canggih, mulai dari penawaran melalui pesan singkat, grup media sosial, email resmi palsu, hingga website dan aplikasi investasi yang tampilannya menyerupai platform legal. Agar tidak menjadi korban berikutnya, penting bagi Anda untuk memahami ciri-ciri investasi ilegal dan mengenali daftar perusahaan yang telah dilarang oleh OJK.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis investasi ilegal yang sering beredar, cara membedakannya dengan investasi legal, hingga daftar 57 investasi bodong yang masuk radar OJK.
Daftar Isi
Jenis Produk Investasi Ilegal yang Sering Ditawarkan
Bentuk penawaran investasi ilegal umumnya sangat mirip dengan produk investasi resmi, sehingga sering kali membuat masyarakat terkecoh.
Perbedaannya terletak pada janji keuntungan yang tidak realistis, kurangnya transparansi, serta tidak adanya izin resmi dari otoritas keuangan. Berikut beberapa jenis investasi bodong yang paling sering ditawarkan kepada masyarakat:
1. Fixed Income Product
Jenis investasi ilegal ini menawarkan imbal hasil tetap (fixed return) yang diklaim tidak akan terpengaruh oleh fluktuasi pasar. Dalam penawarannya, pelaku biasanya mengiming-imingi keuntungan rutin bulanan atau tahunan yang nilainya jauh di atas rata-rata produk legal.
Baca juga: Bisnis Autopilot: Rahasia Bangun Usaha yang Tetap Cuan Meski Anda Santai
Padahal, dalam dunia investasi yang sah, tidak ada jaminan keuntungan tetap tanpa risiko, terutama untuk produk pasar modal. Modus ini sering digunakan untuk menarik investor pemula yang tergiur dengan stabilitas palsu dan tidak memahami prinsip dasar investasi.
2. Simpanan Serupa Produk Perbankan
Modus investasi bodong ini menyerupai tabungan atau deposito perbankan dengan imbal hasil tinggi, tetapi dijalankan oleh lembaga non-bank tanpa izin dari OJK atau Bank Indonesia. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan surat delivery order (D/O) atau surat berharga palsu sebagai alat meyakinkan calon investor.
Dengan tampilan profesional dan istilah keuangan yang terdengar resmi, banyak masyarakat tidak menyadari bahwa produk tersebut sama sekali tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi merugikan dana investasi sepenuhnya.
3. Penyertaan Modal Investasi
Jenis penipuan ini menawarkan kesempatan untuk ikut serta dalam penyertaan modal usaha, baik pada sektor riil seperti perkebunan, peternakan, maupun berbagai instrumen keuangan. Modusnya adalah dengan mengumpulkan dana masyarakat dalam jumlah besar dengan janji bagi hasil tinggi.
Namun pada kenyataannya, dana yang terkumpul sering disalahgunakan, diputar dalam skema ponzi, atau bahkan tidak pernah benar-benar diinvestasikan. Investor baru membiayai keuntungan investor lama, hingga akhirnya skema runtuh dan menimbulkan kerugian besar.
4. Program Investasi Online
Seiring berkembangnya teknologi dan tren digital, modus investasi online bodong semakin banyak bermunculan, terutama sejak pandemi. Oknum menawarkan program “investasi digital” dengan sistem pengembalian rutin melalui aplikasi atau website.
Mereka mengklaim platformnya modern dan mudah digunakan, padahal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki sistem pengelolaan dana yang jelas. Banyak investor tergiur karena tampilannya profesional dan prosesnya cepat, padahal di balik itu hanya ada skema tipu-tipu yang terstruktur.
Selain itu, investasi bodong di sektor agribisnis juga marak, seperti investasi lele bodong, investasi sapi bodong, hingga investasi lahan kurma. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dengan modal kecil, menggunakan narasi pemberdayaan petani atau bisnis syariah untuk meningkatkan kepercayaan. Padahal, banyak proyek tersebut fiktif dan hanya menjual janji manis tanpa realisasi nyata di lapangan.
Cara Mengenali Investasi Bodong
Sebelum menanamkan uang, penting untuk mengetahui ciri-ciri investasi ilegal agar tidak terjebak dalam skema penipuan. Berikut beberapa tanda umum yang bisa Anda perhatikan:
1. Tidak Memiliki Legalitas yang Jelas
Setiap produk investasi legal harus memiliki izin dan pengawasan resmi dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti, atau Kementerian Koperasi & UKM.
Jika produk investasi tidak dapat menunjukkan legalitasnya dengan jelas, besar kemungkinan itu adalah investasi ilegal. Selalu cek izin melalui situs resmi OJK untuk memastikan legalitasnya sebelum Anda menanamkan dana.
2. Menawarkan Keuntungan Tidak Wajar
Salah satu ciri paling mencolok dari investasi bodong adalah janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, bahkan tanpa risiko. Pelaku sering menggunakan kata-kata bombastis untuk menarik minat, padahal prinsip dasar investasi menyatakan bahwa semakin tinggi potensi keuntungan, semakin tinggi pula risikonya. Jika ada penawaran yang terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”, kemungkinan besar itu memang penipuan.
3. Tidak Memiliki Aset Dasar yang Jelas
Investasi yang sah selalu memiliki underlying asset atau aset dasar yang dapat diverifikasi, misalnya reksa dana saham memiliki aset berupa saham perusahaan yang tercatat di bursa.
Namun dalam investasi ilegal, perputaran dana dan sumber keuntungan sering tidak transparan. Jika Anda tidak bisa mendapatkan penjelasan rinci tentang dari mana keuntungan diperoleh, sebaiknya waspada karena itu adalah tanda kuat adanya skema bodong.
4. Tidak Transparan dalam Operasional
Platform investasi bodong biasanya menutupi berbagai informasi penting seperti laporan keuangan, risiko, maupun legalitas. Mereka hanya fokus menjual narasi keuntungan cepat dan mudah.
Kurangnya transparansi ini menjadi indikator bahwa kegiatan investasi tersebut tidak diawasi dengan baik dan berpotensi besar merugikan investor dalam jangka panjang.
5. Mengatasnamakan Tokoh Populer
Banyak pelaku investasi ilegal mencatut nama artis, tokoh agama, atau pejabat publik untuk menambah kredibilitas dan kepercayaan masyarakat. Nama besar tersebut sering digunakan dalam iklan, webinar, atau brosur tanpa izin yang sah.
Jangan mudah percaya hanya karena ada sosok terkenal; selalu cek kebenaran klaim tersebut dan pastikan keikutsertaan tokoh tersebut bukan hasil manipulasi.
Daftar 57 Investasi Bodong yang Dilarang OJK
Berikut beberapa nama perusahaan dan platform investasi ilegal yang masuk daftar Satgas Waspada Investasi OJK dan dilarang beroperasi di Indonesia (update hingga 2025):
- Robot Trading DNA Pro (Investasi Robot Trading)
- Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold)
- FX Family (Perdagangan Berjangka dan Forex)
- Fahrenheit Robot Trading (Perdagangan Berjangka)
- Indonesia Crypto Exchange (Bursa Perdagangan Aset Berbasis Kripto)
- Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. (Bursa Perdagangan Aset Berbasis Kripto)
- Lucky Best Coin (Investasi Penjualan Cryptocurrency)
- GBHub Chain (Investasi Penjualan Cryptocurrency)
- Raja Coin Investasi (Penjualan Cryptocurrency)
- PT Trijaya Tirto Marto (Promissory Note dengan Imbal Hasil 10%)
- PT Tanam Uang Indonesia Platform (Penitipan Dana Kepada Trader)
- PT Medussa Multi Business Center (Penyelenggara Sistem Pembayaran)
- Kitabisa Saling Jaga Sesama (Kegiatan Perasuransian)
- Pt Pay Earn Indonesia – convertCASH (Penyelenggara Pembiayaan)
- Koperasi Tabung Haji Umroh (Pembiayaan Ibadah Haji dan Umroh)
- Creative Trading (System Money Game/Penyelenggaran Pelatihan Pasar Modal dan Penasehat Investasi)
- Auto Trade Gold 4.0 (Investasi Robot Trading)
- Investasi Titip Dana Amanah (Sistem Money Game)
- Magnipay (Money Game)
- BWTRADE – PT Semut Hitam Nusantara (Sistem Money Game)
- PT Bintang Maha Wijaya (SIstem Money Game)
- Trader Sukses Indonesia (Sistem Money Game)
- Trader King Pro (Sitem Money Game)
- Batu Vulkanik (Sistem Money Game)
- XBIT – Mining Crypto (Sistem Money Game)
- Thelikey (Sistem Money Game)
- PT Dana Oil Konsorsium (Perdagangan Berjangka Minyak Mentah)
- Investasi Saham (Penawaran Investasi Saham)
- ARA HUNTER (Investasi Trading Saham)
- HJ Invesment (Investasi melalui Grup Telegram)
- Syndication Group of Investors and Invesment Banks (Investasi Proyek-Proyek Infrastruktur)
- PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana (Penawaran Investasi dengan Menduplikasi nama Perusahaan)
- PT Sartoga Investama Reksadana (Penawaran Investasi Mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya)
- Koperasi Kencana Madani Investama (Koperasi Pinjaman Online)
- KSP Syariah Baitussalam (Koperasi Simpan Pinjam)
- PT Caturkerta Raharja – Belilapak.id (E-commerce)
- PT Berkah Emas Indonesia (Penjualan Logam Emas Mulia)
- Finantech Vastgoed Investering (Aset Kripto)
- PT Nunggal Tali Roso – NETERO (E-commerce)
- Binance (Digital asset exchanger)
- PT Buraq Nur Syariah (Investasi Rumah Syariah Bodong)
- SHARE4PAY Indonesia (Bisnis periklanan digital)
- Meeju Indonesia (Penghimpunan Dana dengan Kedok Penjualan Mie Instan)
- BTC Dana (Aset Kripto)
- Grand Andalusia Village (Perantara Perdagangan Properti)
- Saham KRONOS (Investasi Saham)
- PT Hafizc Koin Asia – INMAX (Digital aset exchanger)
- QUPO/QupoFX/Uangi/Bagibagi (Penitipan dana kepada Trader)
- Fvigroup Etherpay Indonesia (Aset Kripto)
- Ford-FX Community (Perdagangan Berjangka)
- Co (Perdagangan tanpa Izin)
- PT Kapital Asia International Group (Penawaran Dana Proyek)
- PeopleGiveAway (Aset Kripto)
- Tanamdanainvestasiindonesia (Investasi uang)
- BRADERHUD (Penjualan langsung)
- EDCASH (Aset Kripto)
- JD UNION (Money game)
Tips Agar Terhindar dari Investasi Bodong
Mengetahui berbagai modus penipuan saja belum cukup. Anda juga perlu memahami langkah-langkah preventif agar tidak menjadi korban investasi ilegal. Berikut beberapa tips penting yang bisa Anda terapkan sebelum memutuskan untuk menanamkan dana:
1. Cek Izin Usaha dan Legalitas melalui Situs Resmi
Langkah pertama dan paling penting untuk menghindari investasi bodong adalah memastikan legalitas perusahaan atau produk investasi yang ditawarkan. Anda bisa melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di https://www.ojk.go.id
Atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pastikan lembaga tersebut benar-benar terdaftar dan memiliki izin sesuai kegiatan usahanya. Jangan mudah percaya hanya karena ada brosur, website profesional, atau testimoni meyakinkan, legalitas resmi tetap menjadi tolok ukur utama.
2. Jangan Tergoda Iming-iming Keuntungan Tinggi
Salah satu ciri utama investasi ilegal adalah janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, bahkan tanpa risiko. Pelaku sering menggunakan strategi psikologis untuk membuat calon investor tergesa-gesa mengambil keputusan, misalnya dengan promo “slot terbatas” atau “keuntungan hanya untuk investor awal”.
Baca juga: Investasi Crowdfunding: Pengertian, Cara Kerja, dan Potensi Keuntungannya
Padahal, prinsip dasar investasi menyatakan bahwa semakin besar potensi keuntungan, semakin tinggi pula risiko yang harus dihadapi. Jangan biarkan keserakahan menutup logika; selalu analisis dengan tenang sebelum menyetor dana.
3. Lakukan Riset Mandiri dan Jangan Hanya Percaya Testimoni
Sebelum berinvestasi, lakukan riset mandiri secara menyeluruh mengenai produk, perusahaan, dan skema investasi yang ditawarkan. Jangan hanya mengandalkan testimoni online, influencer, atau rekomendasi teman, karena banyak testimoni palsu yang sengaja dibuat untuk membangun citra positif.
Cek riwayat perusahaan, nama pengurus, laporan keuangan (jika ada), dan review independen dari sumber terpercaya. Dengan riset mandiri, Anda bisa melihat potensi risiko lebih objektif dan terhindar dari jebakan investasi bodong.
4. Gunakan Platform Investasi Resmi dan Terpercaya
Untuk menghindari risiko penipuan, sebaiknya gunakan platform investasi yang resmi dan diawasi regulator, seperti reksa dana di perusahaan manajer investasi berizin OJK, Surat Berharga Negara (SBN) melalui mitra distribusi resmi, atau investasi properti dengan legalitas jelas.
Platform resmi memiliki sistem pengawasan yang ketat, transparansi informasi, serta mekanisme perlindungan investor yang jauh lebih baik dibandingkan skema ilegal. Dengan cara ini, Anda tidak hanya melindungi dana, tapi juga memastikan investasi Anda memiliki dasar hukum yang kuat.
Investasi Kos-Kosan Yuk! Pilihan Cerdas dan Legal
Jika Anda sedang mencari peluang investasi yang menguntungkan, aman, dan legal, maka investasi kos-kosan bisa menjadi pilihan yang sangat menarik.
Bisnis kost dikenal sebagai salah satu bentuk investasi properti jangka panjang yang stabil karena memiliki permintaan tinggi, terutama di kota-kota besar dan kawasan berkembang seperti daerah kampus, perkantoran, atau ibu kota baru Indonesia.
Aliran pendapatan pasif dari penyewa bulanan membuat bisnis ini cocok untuk Anda yang ingin membangun aset produktif tanpa harus terjun langsung setiap hari. Untuk mempermudah Anda memulai, kini tersedia franchise bisnis kost yang sudah memiliki sistem matang dan legalitas terjamin.
Melalui franchisebisniskost.com, Anda dapat bergabung dengan model bisnis kos-kosan yang terbukti menguntungkan dan terpercaya. Kami menawarkan dukungan penuh mulai dari perencanaan bangunan, manajemen operasional, strategi pemasaran, hingga pengelolaan penyewa. Dengan begitu, Anda tidak perlu bingung mengurus semua hal sendiri, cukup fokus menikmati hasil investasi secara autopilot.
Selain potensi cuan yang besar, investasi kos-kosan melalui franchise resmi juga memberikan rasa aman karena semua perizinan dan sistem bisnis telah diatur dengan jelas. Anda tidak hanya membangun properti, tetapi juga membangun sumber penghasilan jangka panjang yang terus mengalir, bahkan saat Anda tidak aktif bekerja.
Jadi, jika Anda ingin berinvestasi cerdas dan menghindari jebakan investasi bodong, franchise bisnis kost adalah pilihan tepat untuk memulai langkah finansial yang solid.