Ketahui Pajak Kos Kosan dan Perhitungannya Disini!

Ketahui Pajak Kos Kosan dan Perhitungannya Disini!

Pastikan Anda memahami pajak kos kosan apabila Anda berencana untuk menjalankan bisnis kos-kosan. Seperti yang telah diketahui banyak orang, bahwa sektor properti di Indonesia menjadi pilihan utama bagi banyak pelaku bisnis. Salah satu bidang properti yang tengah diminati adalah bisnis penyediaan hunian sementara, seperti kos-kosan atau indekos.

Bisnis ini dianggap sangat menjanjikan dan mampu menghasilkan keuntungan yang signifikan. Lazimnya, kos-kosan dapat ditemukan dengan mudah di sekitar kawasan industri atau dekat instansi pendidikan. Namun, tentu saja jika bisnis kos-kosan ini juga tidak lepas dengan aturan perpajakan yang berlaku. Penasaran dengan besaran pajak kos kosan? Yuk cari tahu di artikel ini!

Pengenaan Pajak Kos Kosan

Kos-kosan umumnya ditujukan untuk orang-orang yang datang dari luar daerah dan membutuhkan tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu dengan anggaran terbatas. Saat ini, kos-kosan memiliki ragam fasilitas mulai dari standar hingga eksklusif, memberikan fleksibilitas bagi penyewa sesuai dengan bujet mereka.

Ragam metode pembayaran juga ditawarkan, mulai dari pembayaran bulanan, per tiga bulan, per setengah tahun, hingga per tahun. Dengan potensi keuntungan yang signifikan dan likuiditas keuangan yang cepat, tak heran banyak pelaku usaha yang tertarik untuk berinvestasi di bidang kos-kosan.

Meskipun pemilik bisnis kos-kosan dapat menikmati keuntungan finansial yang besar, tetapi perlu diingat bahwa ada tanggung jawab tertentu yang harus dipikirkan secara serius. Salah satunya adalah kewajiban untuk membayar pajak sebagai bagian dari kewajiban perpajakan yang harus diemban dalam menjalankan usaha kos-kosan tersebut.

Pajak kos-kosan telah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). UU ini mengkategorikan pajak hotel/penginapan, termasuk motel, losmen, rumah penginapan, dan rumah kos (indekos) dengan lebih dari 10 ruang tidur sebagai hotel.

Sementara itu, kos-kosan dengan kurang dari 10 kamar dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2. Pasal ini menyatakan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi atau pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan. Usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk dalam objek pajak.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik usaha kos-kosan dalam skala kecil maupun besar tetap tunduk pada kewajiban pajak. Sistem perpajakan yang telah diuraikan sebelumnya dapat dianggap sebagai sistem lama. Saat ini, perhitungan pajak kos-kosan telah menjadi lebih sederhana berkat penerbitan peraturan baru.

Saat ini, penghasilan dari penyewaan kamar kos telah diatur sebagai penghasilan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Pendapatan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Hal ini mengakibatkan tidak berlakunya lagi mekanisme pajak sebelumnya.

*Baca Juga: Apa itu Kos LV (Las Vegas) yang Sedang Viral di Tiktok?

Penghitungan Pajak Kos Kosan

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 mengenai Pajak Penghasilan atas Pendapatan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Pajak Penghasilan Final dikenakan pada wajib pajak perseorangan dan badan yang memperoleh omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun.

Dengan kata lain, jika usaha kos-kosan memperoleh omzet kurang dari 4,8 miliar rupiah dalam satu tahun, maka PPh Final akan dikenakan. Pajak ini memiliki tarif khusus, di mana untuk usaha kos-kosan, tarifnya adalah sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima oleh pengusaha selama 1 bulan. Penting untuk dicatat bahwa sebelumnya, tarif pajak untuk kos-kosan berkisar antara 5-10% dari total pemasukan bulanan.

Untuk lebih memahami, istilah “final” pada PPh Final mengindikasikan bahwa pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam setiap masa pajak. Jika penghasilan termasuk dalam kategori PPh Final, maka tidak akan lagi dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).

Proses perhitungannya cukup straightforward, dimana wajib pajak hanya perlu menghitung total penghasilan dari persewaan kamar selama satu bulan. Mengurangkan biaya-biaya terkait, dan membayar pajak sejumlah 1% dari nilai tersebut ke negara, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

*Baca Juga: Investasi Kos Kosan, Keuntungan dan Kerugiannya

Contoh Penghitungan Pajak Kos Kosan

Untuk menghitung pajak kos kosan, Anda bisa mengikuti contoh menghitung pajak kos kosan ini. Pak Indra memiliki kos-kosan di Jakarta dengan total 5 kamar yang seluruhnya telah terisi penuh. Biaya sewa per kamar adalah Rp800.000, yang harus dibayarkan setiap bulannya. Pada bulan November, total pemasukan dari sewa kamar mencapai Rp4.000.000. Sesuai dengan peraturan baru yang berlaku, Pak Indra harus menyetorkan pajak sebesar 1% dari total pemasukan, yaitu Rp40.000.

Perhitungan pajak ini didasarkan pada regulasi terbaru yang berlaku. Selain menyederhanakan proses perhitungan, nilai pajak yang dikenakan kepada wajib pajak juga tidak memberatkan pemilik kos-kosan.

Untuk mempermudah pengelolaan Pajak Penghasilan Final Anda, disarankan mencoba aplikasi terpadu seperti OnlinePajak. Aplikasi berbasis web ini dapat diakses di mana saja dan kapan saja, asalkan perangkat Anda terhubung dengan internet. Dengan OnlinePajak, pengelolaan pajak Anda akan menjadi lebih cepat dan mudah.

*Baca Juga: Usaha untuk Mahasiswa Kost yang Menguntungkan

Cara Membayar Pajak Kos Kosan Secara Online

Pajak kos-kosan adalah kewajiban pajak yang dikenakan pada bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal yang disewakan atau indekos. Sama seperti bisnis properti lainnya, pemilik kos-kosan diwajibkan membayar pajak ini paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya.

Sebelum melaksanakan pembayaran pajak, pemilik kos-kosan harus memperoleh izin usaha terlebih dahulu untuk memastikan legalitas bisnisnya. Kegiatan usaha kos-kosan termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan kode 55900 dan judul “Penyediaan Akomodasi Lainnya”.

Setelah mengetahui kode tersebut, pemilik dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi untuk menjalankan kegiatan usahanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Untuk membayar pajak kos-kosan searca online, pemilik perlu mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Memastikan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah memiliki NPWP, mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diunduh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
  2. Membuat kode billing atau ID billing melalui situs web pajak.go.id atau DJP online, teller bank, internet banking, hingga SMS bagi pengguna provider Telkomsel.
  3. Memasukkan jenis pajak yang akan dibayar. Jika pembayaran dilakukan secara online melalui website djponline.pajak.go.id, langkah-langkah berikut dapat diikuti: Mendaftarkan alamat email dan nomor NPWP dengan mengisi profil dan informasi terkait, seperti jenis pajak, tahun pajak, nilai pembayaran, dan lainnya. Setelah selesai, sistem akan menghasilkan kode billing. Untuk pembayaran pajak kos-kosan, Kode Akun Pajaknya adalah 411128 dan Kode Jenis Setoran 420.
  4. Setelah mendapatkan kode billing, melakukan pembayaran di bank, kantor pos, melalui internet banking, atau ATM. Perlu diingat bahwa kode billing berlaku selama 7 hari, dan jika melewati batas waktu tersebut, pemilik harus membuat kode billing baru.
  5. Pembayaran pajak kos-kosan harus dilakukan setiap bulan. Selain itu, setahun sekali, pada bulan Maret, pemilik harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jadi itulah penjelasan terkait pajak kos kosan yang harus pemilik kos-kosan pahami. Pastikan Anda taat pajak, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Open chat
Scan the code
Make Money Work For You
Halo Investor Yth,
Ada yang bisa kami bantu?