Mungkin masih banyak orang yang penasaran sebenarnya kos kosan termasuk jenis usaha apa? Kos kosan bisa dianggap sebagai jenis usaha penyedia layanan akomodasi, khususnya untuk para penyewa yang mencari tempat tinggal sementara dengan harga terjangkau.
Mungkin Anda bercita-cita menjadi pemilik kos-kosan, sebuah langkah yang dapat memberikan kepuasan finansial dengan penghasilan bulanan atau tahunan dari penyewaan kamar. Namun, sebelum Anda terlibat dalam bisnis ini, penting untuk memahami kos kosan termasuk jenis usaha apa.
Daftar Isi
Kos Kosan Termasuk Jenis Usaha Apa?
Sebagaimana yang telah kami uraikan sebelumnya mengenai pertanyaan seputar kos kosan termasuk jenis usaha apa. Bisnis kos-kosan, dalam esensinya, merupakan suatu bentuk usaha yang menyediakan fasilitas akomodasi, terutama ditujukan bagi mereka yang membutuhkan tempat tinggal sementara. Dalam konteks ini, kos-kosan menjadi pilihan yang relevan bagi individu yang mencari alternatif tempat tinggal dengan jangka waktu yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bisnis kos-kosan menonjol sebagai model bisnis properti yang menjanjikan. Karena memiliki potensi keuntungan modal jangka panjang dan kemungkinan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya, bisnis ini menarik bagi pebisnis dan investor konvensional.
Khususnya di kota-kota besar yang berdekatan dengan kawasan perkantoran, pendidikan, dan pusat perbelanjaan, bisnis kos-kosan menawarkan prospek yang menarik. Tingginya permintaan akan kamar kos di kawasan tersebut disebabkan oleh preferensi orang untuk tinggal dekat dengan tempat kerja atau kampus mereka, terutama jika rumah mereka berada jauh dari lokasi tersebut.
Persyaratan Dasar untuk Izin Bisnis Kos-kosan
Setelah Anda mengetahui jawaban atas pertanyaan kos kosan termasuk jenis usaha apa. Untuk memulai bisnis ini, pastikan Anda mempersiapkan berbagai jenis izin yang dibutuhkan.
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM Nomor 4 Tahun 2021), ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha berbasis risiko, yaitu:
- Kesesuaian dengan rencana pemanfaatan ruang (sebelumnya dikenal sebagai izin lokasi).
- Mendapatkan persetujuan lingkungan.
- Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam konteks usaha jasa pelayanan kos-kosan, ketiga syarat ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.
*Baca juga: Cara Desain Kos Kosan Aesthetic Biar Makin Betah
Izin Usaha Kos-Kosan
Untuk mengurus perizinan usaha berbasis risiko, Anda dapat menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, pelaku usaha dapat terlebih dahulu mendaftarkan hak aksesnya di OSS sebelum melanjutkan proses.
Setelah itu, pelaku usaha harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda pengenal dalam menjalankan aktivitas usahanya. Yaitu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha diwajibkan memiliki pemahaman akan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan jenis usahanya. Seperti usaha jasa pelayanan kos-kosan.
Usaha kos-kosan dapat termasuk dalam KBLI 55900 dengan judul “Penyediaan Akomodasi Lainnya. KBLI 55900 mencakup penyediaan jasa penginapan dalam jangka waktu tertentu. Termasuk penyediaan akomodasi untuk periode yang lebih lama atau sementara baik itu kamar sendiri atau kamar bersama, asrama untuk pelajar maupun pekerja musiman. Contohnya:
- Tempat tinggal pelajar;
- Asrama sekolah;
- Asrama atau pondok pekerja; atau
- Rumah kos.
Semuanya dapat juga disertai dengan fasilitas makan maupun tidak dengan makan. Penting untuk dicatat bahwa usaha jasa pelayanan kos-kosan masuk dalam sektor pariwisata.
Selanjutnya, bahwa kode KBLI 55900 menunjukkan pada kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah. Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021, usaha dengan tingkat risiko menengah rendah harus memiliki NIB dan sertifikat standar (SS) sebagai izin usahanya.
Kategori Kegiatan Usaha
Pelaku usaha yang menyediakan layanan kos-kosan harus diklasifikasikan sesuai dengan kategori kegiatan usaha. Mereka dapat masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, menengah, atau bahkan usaha besar, tergantung pada besarnya modal yang mereka miliki. Aturan yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP Nomor 7 Tahun 2021).
Berdasarkan PP tersebut, klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditentukan berdasarkan besarnya modal, dengan rincian sebagai berikut:
- Usaha mikro memiliki modal usaha tidak lebih dari Rp1 miliar.
- Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga tidak lebih dari Rp5 miliar.
- Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga tidak lebih dari Rp10 miliar.
Namun, perlu diingat bahwa nilai modal yang disebutkan di atas tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, untuk klasifikasi usaha besar, biasanya melibatkan penanaman modal asing (PMA). Ketentuan terkait besarnya modal untuk usaha besar yang melibatkan PMA diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa usaha besar yang melibatkan PMA memiliki modal yang ditempatkan atau disetor lebih dari Rp10 miliar.
*Baca juga: Inilah Cara Membuat Bisnis Plan Kos-KosanĀ
Kewajiban Bagi Pemilik Usaha Kos-kosan
Dalam bisnis jasa pengelolaan kos-kosan, beberapa dokumen dibedakan berdasarkan jenis usaha, sebagai berikut (Lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 Sektor Pariwisata):
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk:
- Sertifikat standar usaha.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Usaha besar, termasuk:
- Sertifikat standar usaha.
- Sertifikat laik sehat.
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Tambahannya, untuk jasa pengelolaan kos-kosan, sertifikat standar usaha merujuk pada Sertifikat Usaha Manajemen Hotel.
Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata (Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021).
Sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, Sertifikat Usaha Manajemen Hotel untuk pelaku usaha dengan risiko menengah rendah diperoleh melalui pernyataan diri (self-declaration) ketika mengurus NIB melalui sistem OSS.
PB UMKU untuk Usaha Kos-kosan
Mengacu pada pedoman Lembaga OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal, PB UMKU untuk usaha pelayanan jasa kos-kosan harus memenuhi beberapa persyaratan dan kewajiban untuk mendapatkan sertifikat laik sehat. Persyaratan tersebut meliputi:
- Pengisian formulir permohonan sertifikat/surat keterangan laik sehat sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021.
- Penyediaan denah lokasi dan bangunan tempat usaha.
- Perizinan berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sedangkan untuk memperoleh sertifikat laik sehat, juga diperlukan bukti hasil uji laboratorium untuk pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan (SBMKL). Ini mencakup air, makanan, udara, dan rectal swab penjamah pangan, alat. Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan dan penyuluhan kebersihan usaha akomodasi.
Sebagai kewajiban, pelaku usaha diharuskan melaporkan hasil self-assessment minimal satu kali dalam setahun.
Itulah penjelasan terkait kos kosan termasuk jenis usaha apa serta persyaratan usaha kos-kosan. Jika Anda tidak ingin ribet dalam mengelola bisnis kos-kosan, Anda bisa melakukan Franchise Bisnis Kost yang Franchisebisniskost.com tawarkan.
Anda dapat menikmati keamanan legalitas dengan kepemilikan properti atas nama Anda. Kami mengurus semua operasional tanpa Anda perlu repot, termasuk rekrutmen dan pelatihan SDM serta perbaikan dan pemeliharaan gedung oleh tim teknisi berpengalaman kami.
Tim pemasaran kami akan mencari penyewa untuk Anda sehingga Anda tidak perlu khawatir akan calon penyewa. Selain itu, Anda akan menerima laporan bulanan dan dapat memantau penghasilan langsung dari handphone Anda.